Sabtu, 12 Januari 2013

KODE ETIK PERPUSTAKAAN KABUPATEN WONOSOBO


KODE ETIK PERPUSTAKAAN
KABUPATEN WONOSOBO

PENDAHULUAN
Pada dasarnya perpustakaan merupakan tempat  sumber informasi yang sangat berguna apabila informasi di dalamnya dimanfaatkan. Tidak hanya perpustakaan di lingkungan pandidikan saja, namun di perpustakaan manapun inforrnasi akan didapatkan. Kegiatan penyajian informasi dapat dirasakan sukses apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan, penyajian yang baik, karena tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Informasi di Perpustakaan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah bangsa.
Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan, mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, di lain pihak perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berprestasi dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia yang berprestasi tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah serta cepat mendapatkan informasi.
Tugas dan fungsi perpustakaan Kabupaten Wonosobo tidak hanya menjadi tanggung jawab pustakawan tetapi menjadi tanggung jawab semua karyawan perpustakaan Kabupaten Wonosobo. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas seluruh karyawan, maka dari itu perpustakaan memiliki tangung jawab  melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi yang ada.
Perkembangan teknologi informasi  saat ini mempengaruhi paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan ada ungkapan “barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” . Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring dengan gencarnya arus informasi yang ada. Dahulu, perpustakaan bersifat pasif, menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan. Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan khusus seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung masyarakat di pelosok desa.
Begitu juga dengan karyawan perpustakaan sangat perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, karayawan perpustakaan bukan lagi orang yang dianggap tidak perlu, kuno dan tidak kompeten. Kompleksnya urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi dan integritas seorang karyawan perpustakaan menyadari sepenuhnya bahwa perlu disusun kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral etika guna melayani masyarakat dalam bidang perpustakaan.

Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, Fungsi
Pasal 1
(1)  Kode Etik Perpustakaan adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh seluruh  karyawan perpustakaan Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai karyawan  Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.
(2)  Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan yang tidak baik, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya dalam melayani masyarakat, serta pergaulan sehari-hari di luar pelayanan.
Pasal 2
(1) Kode Etik Perpustakaan merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan karyawan perpustakaan sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
 (2) Kode Etik Perpustakaan berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan pustakawan dalam hubungannya dengan masyarakat pemustaka, rekan seprofesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Janji Layanan Perpustakaan
Pasal 3
(1)  Setiap karyawan perpustakaan berjanji, sebagai wujud pemahaman, penerimaan,    penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Perpustakaan sebagai pedoman sikap dan perilaku baik di kantor maupun di lingkungan masyarakat
(2) Janji Perpustakaan Kabupaten Wonosobo dipahami, dimengerti dan dilaksanakan semua karyawan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
(3) Naskah janji Perpustakaan Kabupaten Wonosobo dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Opersional

Pasal 4
       Kode Etik kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo bersumber dari :
(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2)  Nilai-nilai kompetensi perpustakaan, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
(3)  Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual sosial, dan spiritual.

Pasal 5

(1)  Etika karyawan perpustakaan dalam bernegara :
a.    Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b.    Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara
c.    Menjadi perekat pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.    Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
e.    Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
f.     Tanggap , terbuka , jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam malaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
g.    Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif
h.    Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

(2)  Etika Karyawan Perpustakaan dalam berorganisasi dan  pemustaka :
a.       Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
b.      Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
c.       Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
d.      Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka mencapai tujuan
e.       Menjaga martabat dan perilaku secara professional, moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.
f.       Melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
g.      Melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
h.      Ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan perpustakaan, usaha sosial dan kebudayaan.
i.        Berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
j.        Melaksanakan  Kode Etik Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.
k.      Memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
l.        Menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
m.    Memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil, serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
n.      Menghindarkan diri dari menyalahgunaan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
o.      Dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
p.      Berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme.

(3)  Etika dalam bermasyarakat :
a.    Menjalin komunikasi  dan kerja sama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan perpustakaan
b.    Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas perpustakaan
c.    Peka terhadap perubahan-perubahan dalam masyarakat
d.    Menjujung tinggi nilai-nilai agama , hukum, moral,dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat
e.    Tidak membocorkan rahasia sejawat
f.     Mewujudkan pola hidup sederhana
g.    Tidak berpenampilan eklusif dalam kehidupan bermasyarakat
h.    Memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
i.      Memberikan pelayanan secara cepat,tepat,terbuka,adil dan tidak diskriminatif
j.      Tanggap terhadap lingkungan masyarakat
k.    Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

(4)  Etika terhadap sesama pegawai/ teman sejawat :
a.    Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
b.    Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai/teman sejawat
c.    Menghargai perbedaan pendapat
d.    Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi perpustakaan
e.    Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas
f.     Menciptakan suasana kerja yang kondusif
g.    Saling membimbing antar sesama rekan sejawat
h.    Menjujung tinggi  martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar serta kearifan professional
i.      Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan teman sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai karyawan perpustakaan dalam menjalankan tugas profesinya
j.      Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan,dan martabat professional
k.    Tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat
l.      Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya
m.   Tidak boleh mengoreksi tindakan profesi sejawat atas dasar masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
n.    Tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum
o.    Tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Etika terhadap diri sendiri
a.    Jujur dan terbuka serta tidak memberkan informasi yang tidak benar
b.    Bertindak dengan kesungguhan dan ketulusan
c.    Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
d.    Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan sikap
e.    Memiliki daya juang yang tinggi
f.     Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
g.    Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
h.    Berpenampilan rapi dan sopan
i.      Menerima tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual dan integritas dalam menjalankan profesinya
j.      Tidak boleh melakukan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan profesinya
k.    Tidak boleh menerima janji, pemberian, pujian yang dapat mempengaruhi keputusan tindakan profesinya
l.      Tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab profesinya.

Bagian Empat

Penegakan Kode Etik

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 6

(1)  Semua karyawan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
(2)  Semua karyawan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo wajib mengetahui, memahami dan mensosialisasikan Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo kepada rekan sejawat

Pasal 7

(1)  Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksankan Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo dan perundangan yang berlaku  berkaitan dengan tugas profesinya
(2)  Karyawan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melanggar Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo dikenakan sanksi moral
(3)  Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum terbentuknya Dewan Kehormatan Perpustakaan dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(4)  Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa :
a.    Pernyataan secara tertutup
b.    Pernyataan secaara terbuka
(5)  Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan
(6)  Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dilingkungannya sekurang-kurangnya pejabat eselon IV

Pasal 8

Karyawan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melangggar Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal (7) dapat dikenakan sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo

Pasal 9

Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat

Pasal 10

(1)  Pemberian rekomendasi sanksi terhadap karyawan kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melanggar Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo merupakan wewenang Dewan Kehormatan Perpustakaan
(2)  Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus obyektif tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3)  Dewan Kehormatan Perpustakaan dalam mengambil keputusan setelah memeriksa karyawan yang disangka melanggar Kode Etik
(4)  Dewan Kehormatan Perpustakaan mengambil keputusan setelah karyawan yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
(5)  Keputusan Dewan Kehormatan Perpustakaan diambil secara musyawarah mufakat
(6)  Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
(7)  Keputusan Dewan Kehormatan Perpustakaan berifat mutlak
(8)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya pembinaan kepada karyawan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melakukan pelanggaran dalam rangka menjaga harkat martabat profesi karyawan
(9)  Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Perpustakaan wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo, atau pejabat yang berwenang
Pasal 11

(1)  Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo sebagaimana disebut dalam Pasal (7) ayat (3) terdiri dari :
a.    1 ( satu ) orang Ketua merangkap anggota
b.    1 ( satu ) orang sekretaris merangkap anggota
c.    Dan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang anggota
(2)  Dalam hal anggota Dewan Kehormatan Perpustakaan lebih dari 5 ( lima ) orang , maka jumlahnya harus ganjil
(3)  Dalam hal anggota Dewan Kehormatan masih sebagai pegawai negeri sipil maka jabatan dan pangkat tidak boleh lebih rendah dari karyawan yang diperiksa, karena melanggar Kode Etik Perpustakaan

Pasal 12

Dewan Kehormatan Perpustakaan kabupaten Wonosobo wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada karyawan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.

Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 13

Karyawan asing dan atau Petugas Harian Lepas dan sejenisnya yang bekerja pada Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo wajib mematuhi Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagian Enam

Penutup

Pasal 14
(1)  Setiap Karyawan perpustakaan Kabupaten Wonosobo secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjujung tinggi Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
(2)  Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo menetapkan sanksi kepada karyawan kantor perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.