KODE ETIK
PERPUSTAKAAN
KABUPATEN
WONOSOBO
PENDAHULUAN
Pada dasarnya perpustakaan merupakan tempat sumber
informasi yang sangat berguna apabila informasi di dalamnya dimanfaatkan. Tidak
hanya perpustakaan di lingkungan pandidikan saja, namun di perpustakaan manapun
inforrnasi akan didapatkan. Kegiatan penyajian informasi dapat dirasakan sukses
apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan,
penyajian yang baik, karena tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan,
menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk
(tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman
suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai
kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia.
Informasi di Perpustakaan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah
bangsa.
Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan,
mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu
memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai
fungsi ganda, yaitu di satu pihak harus dapat menampung semua produk-produk
informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, di lain pihak perpustakaan dituntut
untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi
tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berprestasi dalam
mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia
yang berprestasi tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di
tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah serta
cepat mendapatkan informasi.
Tugas dan fungsi perpustakaan Kabupaten Wonosobo tidak hanya
menjadi tanggung jawab pustakawan tetapi menjadi tanggung jawab semua karyawan
perpustakaan Kabupaten Wonosobo. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan
pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan
akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas seluruh
karyawan, maka dari itu perpustakaan memiliki tangung jawab melayani masyarakat dengan menyediakan
informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi yang ada.
Perkembangan teknologi informasi saat ini mempengaruhi
paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan
ada ungkapan “barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” .
Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring
dengan gencarnya arus informasi yang ada. Dahulu, perpustakaan bersifat pasif,
menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya
berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik
harus segera dihilangkan. Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu
dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan
khusus seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi
langsung masyarakat di pelosok desa.
Begitu juga dengan karyawan perpustakaan sangat perlu
melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, karayawan perpustakaan bukan
lagi orang yang dianggap tidak perlu, kuno dan tidak kompeten. Kompleksnya
urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki
kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk
kompetansi dan integritas seorang karyawan perpustakaan menyadari sepenuhnya
bahwa perlu disusun kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang
mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral etika guna melayani masyarakat
dalam bidang perpustakaan.
Bagian Satu
Pengertian,
Tujuan, Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode Etik Perpustakaan adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh seluruh
karyawan perpustakaan Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai karyawan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku yang baik dan yang tidak baik, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya dalam melayani masyarakat, serta
pergaulan sehari-hari di luar pelayanan.
Pasal 2
(1)
Kode Etik Perpustakaan merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan karyawan perpustakaan sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Perpustakaan berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan pustakawan dalam hubungannya dengan masyarakat pemustaka, rekan
seprofesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial,
etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Janji Layanan Perpustakaan
Pasal 3
(1) Setiap karyawan perpustakaan berjanji, sebagai
wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Perpustakaan sebagai pedoman sikap dan perilaku baik di kantor maupun di
lingkungan masyarakat
(2) Janji Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo dipahami, dimengerti dan dilaksanakan semua karyawan Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo
(3) Naskah janji Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo.
Bagian Tiga
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Opersional
Pasal 4
Kode Etik kantor Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi perpustakaan,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional,
intelektual sosial, dan spiritual.
Pasal 5
(1) Etika karyawan perpustakaan dalam
bernegara :
a. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
b. Mengangkat harkat dan martabat
bangsa dan negara
c. Menjadi perekat pemersatu bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
e. Akuntabel dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
f. Tanggap , terbuka , jujur, dan
akurat, serta tepat waktu dalam malaksanakan setiap kebijakan dan program
pemerintah
g. Menggunakan atau memanfaatkan semua
sumber daya negara secara efisien dan efektif
h. Tidak memberikan kesaksian palsu
atau keterangan yang tidak benar.
(2) Etika Karyawan Perpustakaan dalam
berorganisasi dan pemustaka :
a.
Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
b.
Melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
c.
Membangun
etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
d.
Menjalin
kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
mencapai tujuan
e.
Menjaga
martabat dan perilaku secara professional, moral serta mengutamakan pengabdian
dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.
f.
Melaksanakan
pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat
dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
g.
Melindungi
kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan
pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
h.
Ikut
ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan
tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan perpustakaan, usaha sosial dan
kebudayaan.
i.
Berusaha
menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
j.
Melaksanakan Kode Etik Perpustakaan Kabupaten Wonosobo.
k.
Memegang
prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan
perpustakaan dan informasi.
l.
Menyadari
dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan
dan informasi.
m.
Memperlakukan
rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil, serta
berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
n.
Menghindarkan
diri dari menyalahgunaan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan
sekerja dan pengguna tertentu.
o.
Dapat
memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
p. Berusaha meningkatkan dan memperluas
pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme.
(3) Etika dalam bermasyarakat :
a. Menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan perpustakaan
b. Mengakomodasi aspirasi masyarakat
dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas perpustakaan
c. Peka terhadap perubahan-perubahan
dalam masyarakat
d. Menjujung tinggi nilai-nilai agama ,
hukum, moral,dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat
e. Tidak membocorkan rahasia sejawat
f. Mewujudkan pola hidup sederhana
g. Tidak berpenampilan eklusif dalam
kehidupan bermasyarakat
h. Memberikan pelayanan dengan empati
hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
i. Memberikan pelayanan secara
cepat,tepat,terbuka,adil dan tidak diskriminatif
j. Tanggap terhadap lingkungan
masyarakat
k. Berorientasi kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
(4) Etika terhadap sesama pegawai/ teman
sejawat :
a. Saling menghormati sesama warga
negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
b. Memelihara rasa persatuan dan
kesatuan sesama pegawai/teman sejawat
c. Menghargai perbedaan pendapat
d. Memelihara dan meningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi perpustakaan
e. Memotivasi diri dan rekan sejawat
secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas
f. Menciptakan suasana kerja yang
kondusif
g. Saling membimbing antar sesama rekan
sejawat
h. Menjujung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar serta kearifan professional
i. Memiliki beban moral untuk bersama-sama
dengan teman sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai karyawan
perpustakaan dalam menjalankan tugas profesinya
j. Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat
yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan,dan martabat professional
k. Tidak boleh mengeluarkan pernyataan
keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat
l. Tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional
sejawatnya
m. Tidak boleh mengoreksi tindakan
profesi sejawat atas dasar masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya
n. Tidak boleh membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum
o. Tidak boleh menciptakan kondisi atau
bertindak langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Etika terhadap diri sendiri
a. Jujur dan terbuka serta tidak
memberkan informasi yang tidak benar
b. Bertindak dengan kesungguhan dan
ketulusan
c. Menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan
d. Berinisiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan sikap
e. Memiliki daya juang yang tinggi
f. Memelihara kesehatan jasmani dan
rohani
g. Menjaga keutuhan dan keharmonisan
keluarga
h. Berpenampilan rapi dan sopan
i. Menerima tugas sebagai suatu bentuk
tanggung jawab, inisiatif individual dan integritas dalam menjalankan
profesinya
j. Tidak boleh melakukan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan profesinya
k. Tidak boleh menerima janji,
pemberian, pujian yang dapat mempengaruhi keputusan tindakan profesinya
l. Tidak boleh mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab profesinya.
Bagian Empat
Penegakan Kode
Etik
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 6
(1) Semua karyawan Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo
(2) Semua karyawan Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo wajib mengetahui, memahami dan mensosialisasikan Kode Etik
Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo kepada rekan sejawat
Pasal 7
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksankan Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo dan
perundangan yang berlaku berkaitan
dengan tugas profesinya
(2) Karyawan Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo yang melanggar Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
dikenakan sanksi moral
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud
ayat (1) sebelum terbentuknya Dewan Kehormatan Perpustakaan dibuat secara
tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud
ayat (1) berupa :
a. Pernyataan secara tertutup
b. Pernyataan secaara terbuka
(5) Dalam pemberian sanksi moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan
(6) Pejabat sebagaimana dimaksud ayat
(3) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dilingkungannya
sekurang-kurangnya pejabat eselon IV
Pasal 8
Karyawan
Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melangggar Kode Etik selain
dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal (7) dapat dikenakan
sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
Pasal 9
Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat
Pasal 10
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap karyawan kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo yang melanggar Kode
Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo merupakan wewenang Dewan Kehormatan
Perpustakaan
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus obyektif tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
(3) Dewan Kehormatan Perpustakaan dalam
mengambil keputusan setelah memeriksa karyawan yang disangka melanggar Kode
Etik
(4) Dewan Kehormatan Perpustakaan
mengambil keputusan setelah karyawan yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri
(5) Keputusan Dewan Kehormatan
Perpustakaan diambil secara musyawarah mufakat
(6) Dalam hal musyawarah mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak tercapai mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak
(7) Keputusan Dewan Kehormatan
Perpustakaan berifat mutlak
(8) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan upaya pembinaan kepada karyawan Kantor Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo yang melakukan pelanggaran dalam rangka menjaga harkat
martabat profesi karyawan
(9) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Perpustakaan wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Perpustakaan Kabupaten Wonosobo, atau pejabat yang berwenang
Pasal 11
(1) Dewan Kehormatan Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo sebagaimana disebut dalam Pasal (7) ayat (3) terdiri dari :
a. 1 ( satu ) orang Ketua merangkap
anggota
b. 1 ( satu ) orang sekretaris
merangkap anggota
c. Dan sekurang-kurangnya 3 ( tiga )
orang anggota
(2) Dalam hal anggota Dewan Kehormatan
Perpustakaan lebih dari 5 ( lima ) orang , maka jumlahnya harus ganjil
(3) Dalam hal anggota Dewan Kehormatan
masih sebagai pegawai negeri sipil maka jabatan dan pangkat tidak boleh lebih
rendah dari karyawan yang diperiksa, karena melanggar Kode Etik Perpustakaan
Pasal 12
Dewan
Kehormatan Perpustakaan kabupaten Wonosobo wajib menyampaikan keputusan hasil
sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan
sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada karyawan Kantor Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo.
Bagian Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal 13
Karyawan
asing dan atau Petugas Harian Lepas dan sejenisnya yang bekerja pada Kantor
Perpustakaan Kabupaten Wonosobo wajib mematuhi Kode Etik Kantor Perpustakaan
Kabupaten Wonosobo serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagian Enam
Penutup
Pasal 14
(1) Setiap Karyawan perpustakaan
Kabupaten Wonosobo secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta
menjujung tinggi Kode Etik Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
(2) Dewan Kehormatan Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo menetapkan sanksi kepada karyawan kantor perpustakaan Kabupaten
Wonosobo yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Perpustakaan Kabupaten
Wonosobo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar